Bagian Sistem Informasi, Data, dan Pelaporan
Bagian Sistem Informasi, Data, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan sistem informasi/elektronik strategis;
- pelaksanaan supervisi pengembangan sistem informasi/elektronik;
- pelaksanaan pengamanan data dan informasi elektronik;
- pengelolaan atas penyelenggaraan seluruh sistem informasi/elektronik di lingkungan Undip bersama unit kerja penyelenggara lainnya;
- pelaksanaan perawatan jaringan dan perangkat keras;
- pelaksanaan pelayanan data dan informasi elektronik;
- pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan tahunan Undip; dan
- fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.
Subbagian Teknologi Pelayanan Informasi dan Pelaporan
Subbagian Teknologi Pelayanan Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, penyajian informasi elektronik, serta penyusunan pelaporan periodik dan tahunan Undip.
Subbagian Teknologi Pelayanan Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan data dan informasi elektronik;
b. pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan tahunan Undip;
c. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
d. fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.
Subbagian Jaringan dan Perangkat Keras
Subbagian Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas penataan jaringan internet dan fasilitasi pengembangan perangkat keras serta layanan
keamanan jaringan dan perangkat keras.
Subbagian Jaringan dan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perawatan jaringan dan perangkat keras;
b. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
c. fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.
Subbagian Teknologi Informasi dan Perangkat Lunak
Subbagian Teknologi Informasi dan Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi informasi, keamanan teknologi informasi, dan pembuatan serta pengembangan aplikasi/perangkat lunak.
Subbagian Teknologi Informasi dan Perangkat Lunak menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan
sistem informasi/elektronik strategis;
b. pelaksanaan supervisi pengembangan sistem informasi/elektronik;
c. pengelolaan atas penyelenggaraan seluruh sistem informasi/elektronik di
lingkungan Undip bersama unit kerja penyelenggara lainnya;
d. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
e. fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.