Bagian Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat

Bagian Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan Informasi Terpadu;
  2. pelaksanaan layanan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  3. pelaksanaan layanan aspirasi dan pengaduan;
  4. pelaksanaan layanan hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan layanan promosi;
  6. pengelolaan atas penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait Bagian Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat;
  7. pelaksanaan layanan branding;
  8. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  9. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Subbagian Layanan Terpadu

Subbagian Layanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan informasi terpadu, layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan aspirasi dan pengaduan.

Subbagian Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan terpadu;
  2. pelaksanaan layanan aspirasi dan pengaduan;
  3. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  4. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Promosi

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan, promosi, dan branding.

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Promosi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  2. pelaksanaan layanan hubungan masyarakat;
  3. pelaksanaan layanan promosi;
  4. pengelolaan atas penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan layanan branding;
  6. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  7. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.